PERKEMBANFAN PADA SAAT DEMOKRASI TERPIMPIN

Gambar terkait

SEMASA DEMOKRASI TERPIMPIN

Masa Demokrasi Terpimpin

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kepala Staf Angkatan Darat mengeluarkan perintah harian bagi seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengumumkan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR hasil pemilu pertama, pada tanggal 22 Juli 1959 menyatakan kesediaan untuk bekerja berdasarkan UUD 1945.

Negara Indonesia kembali kepada UUD 1945 dengan beberapa alasan sebagai berikut.

UUD 1945 tidak mengenal bentuk negara serikat dan hanya mengenal bentuk negara kesatuan sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.UUD 1945 tidak mengenal dualisme kepemimpinan (dua pimpinan) antara pimpinan pemerintah (perdana menteri) dan pimpinan negara (presiden).UUD 1945 mencegah timbulnya liberalisme, baik dalam politik maupun ekonomi dan juga mencegah timbulnya kediktatoran.UUD 1945 menjamin adanya pemerintahan yang stabil.UUD 1945 menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia dan dasar negara.Bagaimana situasi politik dan ekonomi setelah 5 Juli 1959?
A. Situasi politik

Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno melakukan tindakan politik untuk membentuk alat-alat negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Selain itu, Presiden Soekarno mulai mencetuskan demokrasi terpimpin.

a. Pembentukan alat-alat negara

1. Pembentukan Kabinet Kerja

Dengan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945, mulai tanggal 10 Juli 1959 Kabinet Djuanda (Kabinet Karya) dibubarkan. Kemudian dibentuk kabinet baru. Dalam kabinet baru ini, Presiden Soekarno bertindak sebagai Perdana Menteri. Sementara itu, Djuanda ditunjuk sebagai Menteri Pertama. Kabinet baru ini diberi nama Kabinet Karya. Program Kabinet Kerja ada tiga, yaitu: keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Jaya, dan sandang dan pangan.

2. Pembentukan MPRS

Dalam dekrit presiden 5 Juli 1959 ditegaskan bahwa pembentukan MPRS akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Anggota MPRS terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan daerah-daerah dan golongan. Oleh karena itu, pembentukan majelis merupakan pemenuhan dekrit tersebut. MPRS merupakan pengganti Dewan Konstituante yang telah bubar. Anggota-anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. MPRS dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959.

Anggota MPRS harus memenuhi syarat, antara lain: setuju kembali kepada UUD 1945, setia kepada perjuangan RI, dan setuju dengan Manifesto Politik. Keanggotaan MPRS menurut Penpres No. 2 Tahun

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/8561622#readmore

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKEMBANGAN BUDAYA PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN

KONDISI EKONOMI DAN POLITIK PADA AWAL KEMERDEKAAN

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN