PERKEMBANGAN KEHIDUPAN POLITIK DAN EKONOMI PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Masa Demokrasi Terpimpin
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dengan dikeluarkannya dekrit presiden 15 Juli 1959, Indonesia memasuki masa demokrasi terpimpin. Isi dekrit tersebut yaitu pembukaan konstituante, tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlaku kembali UUD 1945, serta MPRS dan DPAS.Pemilu pada tanggal 15 Desember 1955 berhasil memiklih anggota DPR dan konstituante (Dewan Pengusulan UUD). Tugas utama konstituante adalah merumuskan UUD yang baru, pada tanggal 21 Februari 1957 presiden Soekarnomengajukan gagasan yang dikenal sebagai konsepsi presiden yaitu:
1. Sistem demokrasi liberal-parlementer perlu diganti dengan demokrasi terpimpin
2. Perlu dibentuk kabinet gotong-royong yang merupakan kabinet kaki empat, yakni PNI, Masyumi, NU, dan PKI
3. Perlu dibentuk Dewan Nasional yang anggotanya terdiri atas golongan fungsional dalam masyarakat
Pada tanggal 3 Juni 1959 konstituante mengadakan reses (masa istirahat) untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Kegagalan melaksanakan tugasnya, akhirnya demi keselamatan negara berdasarkan staatsnoosrecht(Hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari minggu 5 Juli 1959 pukul 17.00 diistana Negara Merdeka, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
1. Pembubaran Konstituante,
2. Tidak berlakunya UUDS 1050 dan berlakunya kembli UUD 1945, serta
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berakhirlah masa pemerintah Demokrasi Liberal. Sejarah indonesia memasuki babak baru dengan dimulainya masa pemerintahan demokrasi terpimpin.
Komentar
Posting Komentar